Syarat & Ketentuan
  • Menyiapkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
  • Mengisi rincian informasi yang dibutuhkan secara jelas.
  • Mencantumkan tujuan penggunaan informasi yang spesifik.
  • Permohonan akan diproses paling lambat 10 hari kerja.
Bantuan Layanan

Memiliki kendala saat mengisi formulir? Hubungi petugas PPID kami:

WhatsApp: 0822-7753-4212

Email: pa.tbkarimun@gmail.com

Isi Data Permohonan

Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan identitas diri.