Keputusan KMA
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
30 Agustus 2022

Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan. Merupakan pedoman utama pengganti SK KMA 1-144/2011 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di seluruh badan peradilan Indonesia.

Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008
30 April 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang pokok yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

PERKI
PERKI Nomor 1 Tahun 2021
01 November 2021

Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik. Memuat mekanisme pengujian konsekuensi, penanganan keberatan, dan standar pengumuman informasi berkala.

Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009
18 Juli 2009

Tentang Pelayanan Publik. Mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam efektivitas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.

PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2014
09 Januari 2014

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Menjadi dasar pelaksanaan layanan Posbakum dan pembebasan biaya perkara (Prodeo).

SK Ketua PA
SK Ketua PA Tanjung Balai Karimun tentang PPID
Awal Tahun Anggaran

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Penanggung Jawab Layanan.

Menampilkan regulasi kategori Undang-Undang

Klasifikasi Informasi Publik Pengadilan

Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, informasi publik di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dikategorikan menjadi 3 jenis utama: Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat.