PA Tanjung Balai Karimun menyediakan berbagai sarana dan prasarana penunjang aksesibilitas fisik sesuai dengan Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI:
Pedoman pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus selama berada di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun:
Penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui secara otomatis mendapatkan nomor antrean prioritas tanpa perlu menunggu lama di antrean reguler.
Petugas Resepsionis / PTSP siap memberikan pendampingan langsung dari area kedatangan hingga proses pelayanan administrasi maupun persidangan selesai.
Hak untuk didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat, pendamping hukum, serta penyesuaian tata cara persidangan yang fleksibel sesuai kebutuhan kondisi fisik/mental para pihak.
Terobosan digital dan non-digital untuk mempermudah akses informasi publik bagi penyandang disabilitas:
Informasi standar pelayanan dan biaya perkara tersedia dalam format cetak Braille di meja informasi.
Fasilitas pemutar audio otomatis untuk mendengarkan rincian persyaratan layanan publik PPID.
Fitur penyesuaian kontras warna dan pembesar ukuran teks pada situs web resmi pengadilan.
Sistem Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan Secara Digital dari Mahkamah Agung RI.
EAC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi terintegrasi dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang memfasilitasi para pihak berperkara untuk melakukan pemeriksaan produk hukum, pembayaran PNBP, hingga pengunduhan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan secara elektronik dalam format dokumen digital resmi tanpa harus datang mengantre ke pengadilan.
Sistem Peradilan Elektronik (Electronic Justice System) untuk Kemudahan Pelayanan Perkara Perdata Agama.
Aplikasi e-Court merupakan fasilitas bagi Masyarakat umum (Pengguna Lainnya) maupun Advokat (Pengguna Terdaftar) untuk mendaftarkan perkara, melakukan pembayaran panjar biaya perkara, menerima panggilan, dan melaksanakan persidangan secara online.
Pendaftaran perkara gugatan / permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
Pembayaran e-SKUM / taksiran panjar biaya perkara secara langsung via transfer perbankan / Virtual Account berbagai bank.
Penyampaian panggilan sidang resmi kepada para pihak melalui domisili elektronik / email terdaftar secara efisien.
Pelaksanaan proses persidangan secara elektronik untuk penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Putusan.
Isi formulir ini sebelum Anda berkunjung ke Kantor PA Tanjung Balai Karimun agar tim kami dapat menyiapkan petugas dan sarana pendampingan terbaik untuk Anda.