Layanan Lainnya & Inovasi Digital

Layanan Kelompok Rentan Disabilitas, Elektronik Akta Cerai (EAC), dan Layanan Perkara E-Court

Sarana & Prasarana Ramah Disabilitas

PA Tanjung Balai Karimun menyediakan berbagai sarana dan prasarana penunjang aksesibilitas fisik sesuai dengan Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI:

Guiding Block & Tactile Paving
Ubin pemandu jalan bagi penyandang disabilitas netra dari area parkir hingga PTSP.
Jalur Landai (Ramp) & Handrail
Akses masuk gedung tanpa tangga yang dilengkapi pegangan tangan standar keamanan.
Toilet Khusus Disabilitas
Toilet dengan pintu lebar, pegangan pembantu (grab bar), dan tombol darurat (emergency button).
Loket & Meja Pelayanan Khusus
Loket PTSP dengan ketinggian khusus yang mempermudah pengguna kursi roda.
Parkir Khusus Disabilitas
Area parkir khusus yang berlokasi paling dekat dengan pintu masuk utama gedung kantor.
Alat Bantu Mobilisasi
Tersedia Kursi Roda, Kruk/Tongkat Ketiak, Alat Bantu Dengar, dan Kaca Pembesar.

Standar Layanan & SOP Khusus Disabilitas

Pedoman pelayanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus selama berada di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun:

Prioritas Bebas Antrean (Fast Track)

Penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan ibu menyusui secara otomatis mendapatkan nomor antrean prioritas tanpa perlu menunggu lama di antrean reguler.

Pendampingan Petugas Khusus

Petugas Resepsionis / PTSP siap memberikan pendampingan langsung dari area kedatangan hingga proses pelayanan administrasi maupun persidangan selesai.

Akomodasi Yang Layak Dalam Persidangan

Hak untuk didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat, pendamping hukum, serta penyesuaian tata cara persidangan yang fleksibel sesuai kebutuhan kondisi fisik/mental para pihak.

Inovasi Layanan Aksesibilitas

Terobosan digital dan non-digital untuk mempermudah akses informasi publik bagi penyandang disabilitas:

Brosur Berhuruf Braille

Informasi standar pelayanan dan biaya perkara tersedia dalam format cetak Braille di meja informasi.

Informasi Berbasis Audio

Fasilitas pemutar audio otomatis untuk mendengarkan rincian persyaratan layanan publik PPID.

Web Accessibility Module

Fitur penyesuaian kontras warna dan pembesar ukuran teks pada situs web resmi pengadilan.

Elektronik Akta Cerai (EAC)

Sistem Pelayanan Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan Secara Digital dari Mahkamah Agung RI.

Buka Portal EAC

Apa itu EAC?

EAC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi terintegrasi dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang memfasilitasi para pihak berperkara untuk melakukan pemeriksaan produk hukum, pembayaran PNBP, hingga pengunduhan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan secara elektronik dalam format dokumen digital resmi tanpa harus datang mengantre ke pengadilan.

Keunggulan Dokumen Digital EAC
  • Legal & Autentik: Dilengkapi Pengaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi Mahkamah Agung.
  • Cepat & Efisien: Menghemat waktu dan biaya transportasi pengambilan dokumen secara langsung.
  • Verifikasi Mudah: Dapat divalidasi keasliannya kapan saja melalui QR-Code terintegrasi.
5 Langkah Mudah Akses EAC
1
Pendaftaran Akun
Daftar akun di portal EAC dengan mengisi NIK, No. HP WhatsApp, dan Email aktif.
2
Login Aplikasi
Masuk ke aplikasi menggunakan akun terverifikasi yang telah dibuat.
3
Pemeriksaan Produk Hukum
Cek status ketersediaan Akta Cerai / Putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
4
Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi melalui Virtual Account yang disediakan.
5
Unduh Akta Cerai (PDF)
Unduh dokumen resmi Akta Cerai digital dalam format PDF yang aman dan terverifikasi.

E-Court Mahkamah Agung RI

Sistem Peradilan Elektronik (Electronic Justice System) untuk Kemudahan Pelayanan Perkara Perdata Agama.

Masuk Aplikasi E-Court

Aplikasi e-Court merupakan fasilitas bagi Masyarakat umum (Pengguna Lainnya) maupun Advokat (Pengguna Terdaftar) untuk mendaftarkan perkara, melakukan pembayaran panjar biaya perkara, menerima panggilan, dan melaksanakan persidangan secara online.

e-Filing (Pendaftaran Perkara Online)

Pendaftaran perkara gugatan / permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.

e-Payment (Pembayaran Panjar Online)

Pembayaran e-SKUM / taksiran panjar biaya perkara secara langsung via transfer perbankan / Virtual Account berbagai bank.

e-Summons (Pemanggilan Elektronik)

Penyampaian panggilan sidang resmi kepada para pihak melalui domisili elektronik / email terdaftar secara efisien.

e-Litigation (Persidangan Elektronik)

Pelaksanaan proses persidangan secara elektronik untuk penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Putusan.

Catatan bagi Masyarakat Non-Advokat: Masyarakat umum (Perorangan) yang belum memiliki akun e-Court dapat melakukan pendaftaran akun Pengguna Lainnya dengan bantuan petugas di pojok e-Court PTSP Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.

Form Pendampingan Kunjungan Disabilitas

Isi formulir ini sebelum Anda berkunjung ke Kantor PA Tanjung Balai Karimun agar tim kami dapat menyiapkan petugas dan sarana pendampingan terbaik untuk Anda.