Gedung Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Gedung Kantor PA Tanjung Balai Karimun
Wilayah Hukum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Kelas II

Sekilas PPID PA Tanjung Balai Karimun

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun merupakan unit pengelola layanan informasi publik yang berkedudukan di Gedung Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Diberntuk guna menjamin aksesibilitas publik terhadap informasi hukum dan peradilan secara terbuka.

Transparan
Akses informasi terbuka sesuai standar hukum
Cepat & Mudah
Proses permohonan informasi terintegrasi
Akuntabel
Pengelolaan dokumen resmi & terverifikasi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID PA Tanjung Balai Karimun berkomitmen penuh menyajikan dokumen publik, informasi perkara, hingga layanan administrasi peradilan secara transparan dan berintegritas.

Visi PPID

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Mudah di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun."

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara profesional.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem aksesibilitas informasi berbasis teknologi informasi.
  3. Meningkatkan pemenuhan dan ketersediaan dokumen informasi publik secara berkala dan tepat waktu.
  4. Memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan ramah pengguna.
<

Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Sesuai Lampiran II Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor: 164/KPA.W32-A3/SK.HK2.6/VIII/2026 Tanggal: 18 Agustus 2026

Struktur Pelaksana PPID PA Tanjung Balai Karimun
Dewan Pertimbangan
  1. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I.
  2. Mukhsin, S.H.I, M.H.
Atasan PPID Asneli Sagita, S.Ag
PPID Alfi Husni, S.Ag.
Petugas Layanan Informasi
  1. Khairunnisa, S.H.
  2. Nor Rofii, S. Sy
PPID Pelaksana
  1. Zainudin, S.Ag
  2. Muhammad Roif Alghani, S.H.
  3. Khairudin, S.M
  4. Fahri Dayrozi, A.Md.S.I.
  5. Muhammad Ilham, S.T.
PROFESIONAL Kompetensi & dedikasi tinggi
TRANSPARAN Keterbukaan informasi jujur
AKUNTABEL Bertanggung jawab penuh
INFORMATIF Akurat, cepat, dan tepat

Tugas & Tanggung Jawab PPID

  • Mengkoordinasikan pengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja.
  • Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh pengadilan.
  • Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui sarana media yang efektif.
  • Mengkoordinasikan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Membuat dan mengembangkan sistem penyimpanan data/dokumen informasi publik secara aman.
  • Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Dasar Hukum PPID

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan (Pengganti SK KMA 1-144/2011).

3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2030

Mahkamah Agung Republik Indonesia.