Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun merupakan unit pengelola layanan informasi publik yang berkedudukan di Gedung Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Diberntuk guna menjamin aksesibilitas publik terhadap informasi hukum dan peradilan secara terbuka.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID PA Tanjung Balai Karimun berkomitmen penuh menyajikan dokumen publik, informasi perkara, hingga layanan administrasi peradilan secara transparan dan berintegritas.
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Mudah di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun."
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Sesuai Lampiran II Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor: 164/KPA.W32-A3/SK.HK2.6/VIII/2026 Tanggal: 18 Agustus 2026
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan (Pengganti SK KMA 1-144/2011).
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.