Gedung Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Gedung Kantor PA Tanjung Balai Karimun
Wilayah Hukum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
Kelas II

Sekilas PPID PA Tanjung Balai Karimun

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun merupakan unit pengelola layanan informasi publik yang berkedudukan di Gedung Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Diberntuk guna menjamin aksesibilitas publik terhadap informasi hukum dan peradilan secara terbuka.

Transparan
Akses informasi terbuka sesuai standar hukum
Cepat & Mudah
Proses permohonan informasi terintegrasi
Akuntabel
Pengelolaan dokumen resmi & terverifikasi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, PPID PA Tanjung Balai Karimun berkomitmen penuh menyajikan dokumen publik, informasi perkara, hingga layanan administrasi peradilan secara transparan dan berintegritas.

Visi PPID

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Mudah di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun."

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara profesional.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem aksesibilitas informasi berbasis teknologi informasi.
  3. Meningkatkan pemenuhan dan ketersediaan dokumen informasi publik secara berkala dan tepat waktu.
  4. Memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan ramah pengguna.

Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Sesuai Lampiran II Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor: 164/KPA.W32-A3/SK.HK2.6/VIII/2026 Tanggal: 18 Agustus 2026

Struktur Pelaksana PPID PA Tanjung Balai Karimun
Dewan Pertimbangan
  1. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I.
  2. Mukhsin, S.H.I, M.H.
Atasan PPID Asneli Sagita, S.Ag
PPID Alfi Husni, S.Ag.
Petugas Layanan Informasi
  1. Khairunnisa, S.H.
  2. Nor Rofii, S. Sy
PPID Pelaksana
  1. Zainudin, S.Ag
  2. Muhammad Roif Alghani, S.H.
  3. Khairudin, S.M
  4. Fahri Dayrozi, A.Md.S.I.
  5. Muhammad Ilham, S.T.
PROFESIONAL Kompetensi & dedikasi tinggi
TRANSPARAN Keterbukaan informasi jujur
AKUNTABEL Bertanggung jawab penuh
INFORMATIF Akurat, cepat, dan tepat

Tugas & Tanggung Jawab PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN
  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal Salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ATASAN PPID
  1. Menetapkan Kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan memutakhirkan DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun guna memastikan ketersediaan informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas layanan informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas layanan informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellence).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan Lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PPID
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellence).
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  13. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA
  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan Informasi Publik.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS LAYANAN INFORMASI
  1. Memberikan layanan secara prima (service excellence) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.

Dasar Hukum PPID

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan (Pengganti SK KMA 1-144/2011).

3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2030

Mahkamah Agung Republik Indonesia.