Pedoman Pelayanan Publik

Standar Layanan Informasi Publik

Standar Pelayanan PPID Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Rp 0,-

Biaya Layanan (Gratis)

10 + 6

Hari Kerja Respon

5 Hari

Layanan / Minggu

100%

Transparansi Publik

Menu Standar Layanan PPID

Pilih menu di bawah ini untuk melihat detail ketentuan pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PA Tanjung Balai Karimun

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan Ini, Kami Segenap Pengelola PPID Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Tepat Janji, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku."

Landasan Komitmen Layanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik ini disusun sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai regulasi Mahkamah Agung RI.

Jam Operasional Layanan PPID

Waktu operasional Meja Informasi dan Layanan Online PPID PA Tanjung Balai Karimun:

Hari Jam Pelayanan Istirahat
Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 08.00 - 16.30 WIB 11.30 - 13.30 WIB
Sabtu - Minggu LIBUR / TUTUP

Biaya / Tarif Perolehan Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Tarif Layanan Informasi:

  • Format Elektronik (Softcopy)
    Dikirim via Email / WhatsApp / Website
    GRATIS (Rp 0)
  • Format Cetak (Hardcopy)
    Biaya penggandaan / fotokopi
    Sesuai Biaya Riil
  • Pengiriman Pos / Kurir
    Apabila dikirim ke alamat pemohon
    Ditanggung Pemohon
Pemohon informasi dapat menyediakan media penyimpan digital mandiri (Flashdisk/Harddisk) saat meminta dokumen elektronik berukuran besar di Kantor PA Tanjung Balai Karimun.

Lokasi Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Buka di Google Maps

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 29664

Prosedur Permohonan Layanan Informasi

Pedoman dan Alur Permohonan Informasi Publik Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

1
1. Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan (Online e-PPID / Offline di Meja Informasi / Surat Tercatat) dengan melampirkan identitas sah.

2
2. Pemeriksaan

PPID memeriksa kelengkapan berkas & identitas (Maks. 3 hari kerja). Jika belum lengkap, diterbitkan pemberitahuan perbaikan.

3
3. Pemrosesan

PPID mengkoordinasikan penyediaan dokumen atau melakukan uji konsekuensi jika informasi belum masuk DIP.

4
4. Penyerahan

PPID memberikan Pemberitahuan Tertulis & dokumen (Maks. 10 + 6 hari kerja) via email/aplikasi atau diambil langsung.

1. Persyaratan Pemohon Informasi

Setiap Pemohon Informasi wajib melampirkan dokumen identitas diri yang sah sesuai kategori berikut:

A. Pemohon Domestik:
  • Perorangan: Fotokopi KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil.
  • Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Kelompok Orang / Ormas: Surat Kuasa Khusus serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
B. Pemohon Asing:
  • Warga Negara Asing (WNA): Identitas diri / KITAS, Paspor, dan dokumen pendukung kepentingan.
  • Badan Hukum Asing: Fotokopi Akta Pendirian PMA yang disahkan Kemenkumham & dokumen pendukung.
2. Cara Pengajuan & Pengisian Formulir

Permohonan dapat diajukan secara Elektronik (e-PPID) atau Non-Elektronik (Datang Langsung / Surat Tercatat).

Formulir permohonan sekurang-kurangnya memuat:

  • Nomor pendaftaran (diisi petugas setelah diregister)
  • Nama lengkap, NIK KTP / Nomor SK Kemenkumham
  • Alamat lengkap, Nomor Telp / WhatsApp, dan Email
  • Rincian informasi publik yang diminta & Tujuan penggunaan
  • Cara memperoleh dan cara mengirimkan informasi
Layanan Disabilitas: Bagi pemohon penyandang disabilitas yang datang langsung, petugas layanan informasi siap membantu pengisian formulir permohonan.
3. Jangka Waktu Pelayanan & Keputusan
  • PPID menyampaikan Pemberitahuan Tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister.
  • Dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) hari kerja dengan alasan tertulis (seperti dokumen bervolume besar atau belum dikompilasi).
  • Permohonan Diterima: Diberitahukan rincian biaya penggandaan (bila cetak), estimasi waktu penyediaan, serta media pengiriman.
  • Permohonan Ditolak: PPID memberikan Surat Pemberitahuan Tertulis Penolakan beserta alasan hukum pengecualian secara tegas (Lampiran V SK KMA 2-144/2022).
4. Jenis Prosedur Permohonan
Prosedur Biasa:

Digunakan untuk informasi yang belum tersedia secara langsung, butuh pengompilasian, atau diajukan secara tertulis/elektronik. Mengikuti tenggang waktu 10 + 6 hari kerja.

Prosedur Khusus:

Digunakan jika pemohon datang langsung dan informasi yang diminta sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP), dapat langsung diperiksa/diberikan salinannya saat itu juga.

Ingin Mengajukan Permohonan Informasi Secara Online?

Anda dapat mengisi formulir permohonan informasi secara mudah melalui layanan e-PPID Online.

Akses e-PPID Permohonan Online

Prosedur & Alasan Penolakan / Pengajuan Keberatan

Alasan penolakan permintaan informasi publik merupakan dasar hukum yang digunakan oleh badan publik dalam menolak sebagian atau seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Penolakan hanya dapat dilakukan secara terbatas, selektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan.

A. Alasan Penolakan Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik dapat ditolak apabila:

  1. Informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat:
    • menghambat proses penegakan hukum
    • mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
    • membahayakan pertahanan dan keamanan negara
    • mengungkap kekayaan alam yang strategis
    • merugikan ketahanan ekonomi nasional
    • merugikan hubungan luar negeri
    • mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi
    • mengungkap data pribadi seseorang
    • membahayakan keselamatan seseorang
  2. Informasi belum dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh badan publik yang bersangkutan.
  3. Permohonan tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti:
    • tidak mencantumkan identitas pemohon
    • tidak jelasnya informasi yang diminta
    • tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
  4. Informasi yang diminta sedang dalam proses penyusunan atau belum final, sepanjang belum menjadi dokumen resmi yang dapat dipublikasikan.
  5. Permintaan informasi dilakukan secara tidak wajar atau berulang-ulang yang dapat mengganggu kinerja badan publik, tanpa tujuan yang jelas.

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

Alasan Pengajuan Keberatan:
  • Penolakan atas permohonan informasi tanpa alasan sah.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi yang diminta.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar atau melampaui tarif resmi.
  • Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan (10+6 hari).
Jangka Waktu Keberatan:
  • Pemohon mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & PERKI No. 1 Tahun 2013

1
1. Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi tertulis ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan.

2
2. Verifikasi & Mediasi

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan berkas dan mengupayakan proses Mediasi antara Pemohon dan Badan Publik (Maksimal 100 hari kerja).

3
3. Ajudikasi Nonlitigasi

Apabila mediasi gagal atau ditolak, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui proses persidangan Ajudikasi Nonlitigasi oleh Majelis Komisi Informasi.

4
4. Putusan & Eksekusi

Komisi Informasi membacakan Putusan Sengketa Informasi yang mengikat para pihak (kecuali diajukan keberatan ke PTUN/PN).

1. Hak & Alasan Pengajuan Sengketa

Sengketa Informasi Publik terjadi apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap respon/keputusan Atasan PPID.

Sengketa dapat diajukan karena alasan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
  • Tidak disediakannya informasi berkala secara berkala.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan.
  • Pengenaan biaya penggandaan yang tidak wajar atau melampaui ketentuan.
  • Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas Surat Keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Tenggat Waktu Pengajuan
  • Permohonan penyelesaian sengketa diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon.
  • Apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis, permohonan sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja kewajiban Atasan PPID memberikan tanggapan.
Penting: Lewat dari tenggat waktu 14 hari kerja tersebut, permohonan sengketa dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Gugur) oleh Komisi Informasi.
3. Kelengkapan Berkas Permohonan

Dokumen kelengkapan yang wajib diserahkan ke Komisi Informasi:

  • Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (2 rangkap).
  • Fotokopi Identitas Diri Pemohon (KTP / Akta Badan Hukum).
  • Fotokopi Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID awal.
  • Fotokopi Surat Keberatan kepada Atasan PPID.
  • Fotokopi Surat Tanggapan Keberatan dari Atasan PPID (jika ada).
4. Lembaga Penyelesaian Sengketa

Permohonan sengketa informasi diajukan kepada Lembaga Komisi Informasi sesuai kewenangannya:

  • Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) untuk badan publik tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota di wilayah Kepri.
  • Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) untuk badan publik tingkat pusat / nasional.
  • Keberatan Atas Putusan KI: Dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) / Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan KI diterima.

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik yang wajib diumumkan.
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan resmi.
  • Mendapatkan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi.
  • Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika terjadi pelanggaran layanan.
  • Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau Pengadilan.

Kewajiban Pengguna Informasi

  • Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mencantumkan sumber informasi, baik untuk keperluan pribadi maupun publikasi.
  • Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk tindakan melanggar hukum.
  • Melampirkan identitas diri yang sah dan valid saat mengajukan permohonan.

Dokumen SOP & Formulir Layanan PPID

Unduh berkas standar operasional prosedur dan formulir fisik pendukung pelayanan PPID PA Tanjung Balai Karimun:

# Nama Dokumen / SOP Kategori Aksi
1 Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Unduh
2 Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Formulir Unduh
3 SOP Permohonan Informasi SOP Unduh
3 SOP Pengelolaan Permohonan Informasi (Non Elektronik) SOP Unduh
3 SOP Pengumuman Informasi SOP Unduh
4 SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik SOP Unduh
5 SOP Pendokumentasian Informasi Publik SOP Unduh
6 SOP Uji Konsekuensi SOP Unduh
7 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik SOP Unduh
8 Sedang Update... SOP Unduh