Pilih menu di bawah ini untuk melihat detail ketentuan pelayanan informasi publik
"Dengan Ini, Kami Segenap Pengelola PPID Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Tepat Janji, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku."
Maklumat Pelayanan Informasi Publik ini disusun sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai regulasi Mahkamah Agung RI.
Waktu operasional Meja Informasi dan Layanan Online PPID PA Tanjung Balai Karimun:
| Hari | Jam Pelayanan | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 - 16.00 WIB | 12.00 - 13.00 WIB |
| Jumat | 08.00 - 16.30 WIB | 11.30 - 13.30 WIB |
| Sabtu - Minggu | LIBUR / TUTUP | |
Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Tarif Layanan Informasi:
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 29664
Pedoman dan Alur Permohonan Informasi Publik Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Pemohon mengajukan permohonan (Online e-PPID / Offline di Meja Informasi / Surat Tercatat) dengan melampirkan identitas sah.
PPID memeriksa kelengkapan berkas & identitas (Maks. 3 hari kerja). Jika belum lengkap, diterbitkan pemberitahuan perbaikan.
PPID mengkoordinasikan penyediaan dokumen atau melakukan uji konsekuensi jika informasi belum masuk DIP.
PPID memberikan Pemberitahuan Tertulis & dokumen (Maks. 10 + 6 hari kerja) via email/aplikasi atau diambil langsung.
Setiap Pemohon Informasi wajib melampirkan dokumen identitas diri yang sah sesuai kategori berikut:
Permohonan dapat diajukan secara Elektronik (e-PPID) atau Non-Elektronik (Datang Langsung / Surat Tercatat).
Formulir permohonan sekurang-kurangnya memuat:
Digunakan untuk informasi yang belum tersedia secara langsung, butuh pengompilasian, atau diajukan secara tertulis/elektronik. Mengikuti tenggang waktu 10 + 6 hari kerja.
Digunakan jika pemohon datang langsung dan informasi yang diminta sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP), dapat langsung diperiksa/diberikan salinannya saat itu juga.
Anda dapat mengisi formulir permohonan informasi secara mudah melalui layanan e-PPID Online.
Akses e-PPID Permohonan OnlineAlasan penolakan permintaan informasi publik merupakan dasar hukum yang digunakan oleh badan publik dalam menolak sebagian atau seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Penolakan hanya dapat dilakukan secara terbatas, selektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan.
Permohonan informasi publik dapat ditolak apabila:
Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID apabila terjadi salah satu kondisi berikut:
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & PERKI No. 1 Tahun 2013
Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi tertulis ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan.
Komisi Informasi melakukan pemeriksaan berkas dan mengupayakan proses Mediasi antara Pemohon dan Badan Publik (Maksimal 100 hari kerja).
Apabila mediasi gagal atau ditolak, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui proses persidangan Ajudikasi Nonlitigasi oleh Majelis Komisi Informasi.
Komisi Informasi membacakan Putusan Sengketa Informasi yang mengikat para pihak (kecuali diajukan keberatan ke PTUN/PN).
Sengketa Informasi Publik terjadi apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap respon/keputusan Atasan PPID.
Sengketa dapat diajukan karena alasan berikut:
Dokumen kelengkapan yang wajib diserahkan ke Komisi Informasi:
Permohonan sengketa informasi diajukan kepada Lembaga Komisi Informasi sesuai kewenangannya:
Unduh berkas standar operasional prosedur dan formulir fisik pendukung pelayanan PPID PA Tanjung Balai Karimun:
| # | Nama Dokumen / SOP | Kategori | Aksi |
|---|---|---|---|
| 1 | Formulir Permohonan Informasi Publik | Formulir | Unduh |
| 2 | Formulir Pengajuan Keberatan Informasi | Formulir | Unduh |
| 3 | SOP Permohonan Informasi | SOP | Unduh |
| 3 | SOP Pengelolaan Permohonan Informasi (Non Elektronik) | SOP | Unduh |
| 3 | SOP Pengumuman Informasi | SOP | Unduh |
| 4 | SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | SOP | Unduh |
| 5 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | SOP | Unduh |
| 6 | SOP Uji Konsekuensi | SOP | Unduh |
| 7 | SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | SOP | Unduh |
| 8 | Sedang Update... | SOP | Unduh |