Pedoman Pelayanan Publik

Standar Layanan Informasi Publik

Standar Pelayanan PPID Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Rp 0,-

Biaya Layanan (Gratis)

10 + 6

Hari Kerja Respon

5 Hari

Layanan / Minggu

100%

Transparansi Publik

Menu Standar Layanan PPID

Pilih menu di bawah ini untuk melihat detail ketentuan pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PA Tanjung Balai Karimun

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan Ini, Kami Segenap Pengelola PPID Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Tepat Janji, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku."

Landasan Komitmen Layanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik ini disusun sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dalam melayani masyarakat pencari keadilan sesuai regulasi Mahkamah Agung RI.

Jam Operasional Layanan PPID

Waktu operasional Meja Informasi dan Layanan Online PPID PA Tanjung Balai Karimun:

Hari Jam Pelayanan Istirahat
Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIB 12.00 - 13.00 WIB
Jumat 08.00 - 17.00 WIB 11.30 - 13.30 WIB
Sabtu - Minggu LIBUR / TUTUP

Biaya / Tarif Perolehan Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Tarif Layanan Informasi:

  • Format Elektronik (Softcopy)
    Dikirim via Email / WhatsApp / Website
    GRATIS (Rp 0)
  • Format Cetak (Hardcopy)
    Biaya penggandaan / fotokopi
    Sesuai Biaya Riil
  • Pengiriman Pos / Kurir
    Apabila dikirim ke alamat pemohon
    Ditanggung Pemohon
Pemohon informasi dapat menyediakan media penyimpan digital mandiri (Flashdisk/Harddisk) saat meminta dokumen elektronik berukuran besar di Kantor PA Tanjung Balai Karimun.

Lokasi Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Buka di Google Maps

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 29664

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur baku pengajuan permohonan informasi publik secara langsung maupun elektronik (e-PPID)

1
1. Pengajuan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (Online/Offline) & melampirkan identitas diri (KTP/Badan Hukum).

2
2. Pemeriksaan

Petugas PPID melakukan verifikasi kelengkapan identitas dan kategori status informasi yang diminta.

3
3. Pemrosesan

PPID mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan jangka waktu paling lambat 10 + 6 hari kerja.

4
4. Penyerahan

Informasi diserahkan kepada pemohon beserta pemberitahuan tertulis dan bukti tanda terima dokumen.

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

Alasan Pengajuan Keberatan:
  • Penolakan atas permohonan informasi tanpa alasan sah.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi yang diminta.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar atau melampaui tarif resmi.
  • Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan (10+6 hari).
Jangka Waktu Keberatan:
  • Pemohon mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik yang wajib diumumkan.
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan resmi.
  • Mendapatkan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi.
  • Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika terjadi pelanggaran layanan.
  • Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atau Pengadilan.

Kewajiban Pengguna Informasi

  • Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mencantumkan sumber informasi, baik untuk keperluan pribadi maupun publikasi.
  • Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk tindakan melanggar hukum.
  • Melampirkan identitas diri yang sah dan valid saat mengajukan permohonan.

Dokumen SOP & Formulir Layanan PPID

Unduh berkas standar operasional prosedur dan formulir fisik pendukung pelayanan PPID PA Tanjung Balai Karimun:

# Nama Dokumen / SOP Kategori Aksi
1 Formulir Permohonan Informasi Publik Formulir Unduh
2 Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Formulir Unduh
3 SOP Pelayanan Informasi Publik PPID SOP Unduh
4 SOP Pengaburan (Anonomisasi) Dokumen Putusan SOP Unduh
5 SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik SOP Unduh