Syarat & Ketentuan Keberatan
  • Diajukan oleh pemohon informasi yang permohonannya ditolak / tidak direspon.
  • Wajib mencantumkan Nomor Tiket Permohonan Informasi sebelumnya.
  • Menyertakan alasan keberatan yang jelas dan sesuai ketentuan UU KIP.
  • Tanggapan atas keberatan akan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
Bantuan Layanan

Memiliki kendala saat mengisi formulir keberatan? Hubungi petugas PPID kami:

WhatsApp: 0822-7753-4212

Email: pa.tbkarimun@gmail.com

Isi Data Keberatan Informasi

Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang sah dan sesuai dengan permohonan sebelumnya.

Masukkan nomor tiket permohonan informasi yang ingin diajukan keberatan.